Panduan Lengkap agar Tidak Tertipu Jual Beli Tanah
1. Periksa Fisik Sertifikat Tanah
Langkah pertama adalah mengecek dokumen fisik sertifikat.
Ciri-ciri sertifikat tanah asli:
- Kertas tebal khusus dengan watermark logo BPN
- Terdapat nomor seri sertifikat
- Memiliki cap dan tanda tangan pejabat BPN
- Tulisan rapi dan tidak buram
- Tidak ada coretan atau perubahan mencurigakan
Jika terlihat fotokopian, warna pudar, atau ada bekas edit, patut dicurigai.
2. Cek Nomor Sertifikat ke Kantor BPN
Cara paling akurat adalah verifikasi langsung ke BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Langkahnya:
- Datang ke Kantor BPN setempat sesuai lokasi tanah
- Bawa dokumen :
- Fotocopy Sertifikat
- KTP Pemilik
- Surat Kuasa (jika bukan Pemilik langsung)
- Ajukan permohonan pengecekan sertifikat
Petugas akan mencocokkan data sertifikat dengan database resmi BPN.
3. Gunakan Aplikasi Sentuh Tanahku (Resmi BPN)
BPN menyediakan aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku.
BPN menyediakan aplikasi resmi bernama Sentuh Tanahku.
Langkah cek online:
- Unduh aplikasi Sentuh Tanahku
- Daftar akun
- Masukkan:
- Nomor Sertifikat
- NIB (Nomor Identifikasi Bidang)
- Lihat kecocokan data lokasi dan pemilik
Jika data tidak muncul atau berbeda, perlu pengecekan manual ke BPN.
4. Cocokkan Data dengan Peta Bidang Tanah
Pastikan :
- Luas tanah sesuai dengan sertifikat
- Batas-batas tanah cocok di lapangan
- Lokasi sesuai peta bidang BPN
Perbedaan luas atau batas sering menjadi tanda masalah hukum.
5. Pastikan Nama Pemilik Sesuai Identitas
Bandingkan :
- Nama di sertifikat
- KTP pemilik
- Akta jual beli sebelumnya (jika ada)
Jika nama tidak cocok atau ada riwayat kepemilikan tidak jelas, waspada.
6. Cek Riwayat Peralihan Hak
Tanyakan :
- Apakah tanah pernah dijaminkan ke bank?
- Apakah pernah sengketa?
- Apakah pernah dijual ke pihak lain?
Riwayat ini bisa dicek di BPN atau melalui PPAT.
7. Gunakan Jasa PPAT atau Notaris
Untuk transaksi bernilai besar, sangat disarankan menggunakan PPAT/Notaris.
Manfaat:
- Verifikasi sertifikat resmi
- Mengecek status hukum tanah
- Membuat AJB yang sah
- Menghindari sertifikat ganda
Ciri-Ciri Sertifikat Tanah Palsu
Waspadai jika:
- Tidak terdaftar di BPN
- Nomor sertifikat tidak valid
- Data luas dan lokasi tidak cocok
- Tanda tangan palsu
- Cap BPN tidak jelas
- Riwayat kepemilikan tidak ada
Tips Aman Membeli Tanah
Agar tidak tertipu:
- Jangan percaya 100% pada penjual
- Selalu cek ke BPN
- Gunakan notaris/PPAT
- Jangan tergiur harga murah
- Simpan semua bukti transaksi
Penutup
Mengecek sertifikat tanah asli atau palsu bukan hal yang sulit, tetapi sangat krusial untuk menghindari kerugian besar. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa memastikan tanah yang akan dibeli aman secara hukum.
Jika Anda membutuhkan bantuan pengecekan sertifikat tanah atau konsultasi jual beli properti, jangan ragu untuk menghubungi kami.